BannerIndonesia

Amnesti Pajak



Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Siapa yang bisa memanfaatkan?

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. Penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka (2) berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
  1. memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kapan berlakunya?

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan (1 Juli 2016) hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan (1 Juli 2016) s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Mengapa saya harus ikut?

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak  akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Kemana mengajukan Amnesti Pajak?


Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Mulai tanggal 1 September 2016, semua kantor pajak dapat memberikan pelayanan terkait Amnesti Pajak. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 33 Kantor Wilayah DJP akan melayani Wajib Pajak (WP) lintas Kanwil/nasional. Selain itu, ada 207 Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang turut menjadi points of service.

Bagaimana caranya?

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri (Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia untuk WP lintas Kanwil/nasional) untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
    • bukti pembayaran Uang Tebusan;
    • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
    • daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
    • daftar Utang serta dokumen pendukung;
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
    • fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
    • surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
    • surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
    • melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
    • surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
  2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
  7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
Gambar: pajak.go.id  |  silakan klik untuk memperbesar

Fasilitas

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Konsekuensi

Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Untuk lebih jelasnya, silakan melihat video tutorial dan instruksional tentang Amnesti Pajak, silakan klik di sini.


Sumber: pajak.go.id 


e-Faktur Pajak




Apa yang  dimaksud dengan e-Faktur?
e-Faktur atau Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi (ASP) yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib menggunakan e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Siapa yang wajib membuat e-Faktur?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan semua pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Indonesia menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016.
Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?
Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: 
  • tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik; 
  • e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan;
  • aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan;memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan mudah menggunakan smartphone atau telepon pintar sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual. Aplikasi pembaca QR code dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk OS Android) dengan kata kunci "QR Code Reader".

Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
  • Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
  • Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali
  • Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
Untuk membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Telah memiliki Sertifikat Elektronik, yakni sertifikat yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection atau pun melalui proxy
  • Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)
  • Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak
  • Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai user manual aplikasi.

Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Untuk membuat faktur pajak elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan aplikasi e-Faktur.
Aplikasi e-Faktur dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mengunduh pada laman:

Bagaimana cara instalasi aplikasi e-Faktur?
Untuk meng-install dan menjalankan aplikasi e-Faktur, silakan klik dan baca tautan berikut:


Sumber: pajak.go.id 


e-Biling Pajak




Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (e-Billing System) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Keuntungan e-Billing System Pajak
Dengan diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Lebih Mudah
  • Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda;
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.

Lebih Cepat
  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada;
  • Jika Anda memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya;
  • Antrian di Bank atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.

Lebih Akurat
  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari;
  • Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar.

2 (Dua) Langkah Mudah Bayar Pajak dengan e-Billing

1. Buat Kode Billing
Kode Billing dapat dibuat dengan cara:
A. Akses internet ke alamat https://sse.pajak.go.id (SSE)
1. Daftar ke alamat https://sse.pajak.go.id dan klik Daftar baru


2. Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan;


3. Setelah Anda klik OK maka link aktivasi, kode aktivasi, User ID dan PIN akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda daftarkan;

4. Aktivasi akun Anda dengan cara klik link aktivasi atau masukkan kode aktivasi secara manual. Aktivasi akun ada batas waktunya, oleh karenanya segera aktivasi akun Anda sebelum kedaluarsa. Jika sudah kedaluarsa, Anda harus daftar/registrasi kembali;


5. Login kembali dengan memasukkan NPWP dan PIN ke alamat https://sse.pajak.go.id
6. Field NPWP, Nama, Alamat, Kota akan muncul secara otomatis dan tidak bisa diubah.
Masukkan informasi terkait detail pembayaran seperti:
a. Jenis Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box;
b. Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box;
c. Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri ;
d. Pilih masa pajak dengan memilih bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan Anda telah memilih kedua box, misalnya Januari s.d. Januari;
e. Tahun Pajak;
f. Nilai Rupiah Pembayaran; dan
g. Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada).
Kemudian klik “Simpan
7. Cek kembali data yang sudah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, silakan klik "Terbitkan Kode Billing"




8. Selanjutnya sistem akan menerbitkan Kode Billing atau ID Billing. Masa aktif ID Billing akan tertera di bawah ID Billing. Pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa tenggat waktu e-Billing berakhir.


Setelah sistem menerbitkan kode billing, Anda dapat mencetaknya sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran sekaligus dapat Anda lakukan melalui menu “View Data”.


B. Akses internet ke alamat https://sse2.pajak.go.id (SSE2)


Situs SSE2  telah  terintegrasi  dengan  DJP  Online (https://djponline.pajak.go.id).
Pengguna  yang  telah   terdaftar  di  DJP  Online  dapat  langsung  menggunakan  SSE2  tanpa  perlu  mendaftar  terlebih  dahulu.  Proses  pembuatan  Kode Billing menggunakan SSE2 serupa dengan proses pembuatan Kode  Billing  pada SSE di atas.
Kelebihan SSE2 adalah dapat mengakomodasi pemotongan/pemungutan  atas  NPWP lain atau Non-NPWP (00.000.000.0-xxx.000) berdasarkan  jenis pajak dan jenis setoran tertentu.
C. Billing DJP 

Billing DJP adalah layanan pembuatan Kode Billing pada kantor pajak (KPP / KP2KP) yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri (self-service). 
Langkah dan isian data pada layanan ini sama seperti SSE/SSE2, perbedaannya adalah tidak perlu registrasi maupun Login. Isikan informasi pembayaran pajak Anda seperti cara di atas, klik Buat Kode Billing. Kode Billing telah ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.

D. Internet Banking

1. Silakan buka situs internet banking Anda (dengan mengakses situs resmi bank https://ib.xxx.co.id).
2. Setelah Anda Login, masuk ke menu Pembayaran> MPN > Buat Billing Pajak.
3. Masukkan data setoran pajak yang akan dibayar.
4. Setelah memasukkan data pembayaran pajak klik “Kirim”.
5. Konfirmasi data pembayaran, klik “Kirim”.
6. Kode Billing telah ter-generate.
Untuk saat ini pembuatan Kode Billing dengan Internet Banking hanya dapat dilayani oleh BRI. Bank-bank lainnya bisa saja sudah bisa melayani pembuatan Kode Billing ketika Anda mengakses laman ini.

E. SMS ID Billing
Untuk membuat Kode Billing menggunakan SMS ID atau SMS USSD (Unstructured Supplementary Service Data), silakan tekan short code *141*500# pada handphone atau smartphone Anda.

Pada SMS ID Billing Anda dapat membuat Kode Billing dengan atau tanpa registrasi.
1. Dengan Registrasi
a. Setelah Anda menekan short code *141*500#, silakan pilih opsi "2.Buat ID Billing" pada langkah 2.
b. Pilih opsi "1. NPWP Sudah Register" pada langkah 3.

c. Masukkan 6 digit Kode Akun Pajak (KAP) untuk pajak yang akan Anda bayarkan.

d. Selanjutnya masukkan 3 digit Kode Jenis Setoran Pajak pada langkah 5.
e. Masukkan Masa Awal dan Masa Akhir Bulan Pajak. Misalnya awal pajak bulan Januari dan akhir pajak bulan Desember, berarti kita masukkan 01/12

f. Kemudian masukkan Tahun Pajak, misalnya tahun 2016
g. Masukkan Nominal Billing Pajak, misalnya Rp. 210.500
h. Setelah mengisi semua isian di atas, maka akan muncul konfirmasi data-data yang sudah dimasukkan. Pilih "1.Ya, Benar" jika data Anda sudah benar.
i. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang kami proses" dan kemudian Anda akan menerima SMS yang berisikan data-data Anda,  Kode ID Billing Anda serta masa kedaluarsa (expiredID Billing Anda. Segera lakukan pembayaran sebelum tenggat waktu Anda berakhir.
2. Tanpa Registrasi
Tahapannya sama seperti Dengan Registrasi di atas, namun pada langkah 3, pilih opsi "2.NPWP Belum Register". Selanjutnya ikuti seperti langkah-langkah di atas.

Untuk sementara ini pembuatan Kode Billing dengan SMS ID Billing hanya dapat dilayani oleh operator Telkomsel. Operator lainnya bisa saja sudah bisa melayani pembuatan Kode Billing ketika Anda mengakses laman ini.

Jika Anda kesulitan membuat kode Billing dengan cara di atas, saat ini pembuatan kode Billing masih bisa dilayani oleh Customer Service/Teller Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Citibank dan Kantor Pos di seluruh Indonesia atau hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).

2. Bayar Pajak
Setelah Anda mendapatkan Kode Billing, bayar pajak Anda melalui saluran pembayaran berikut:
 A. Mini ATM/EDC (Electronic Data Capture)
1. Pilih menu “MPN/Pajak”;
2. Gesek kartu ATM, masukkan PIN ATM Anda, kemudian masukkan Kode Billing;
3. Lakukan konfirmasi pembayaran;
4. Setelah selesai, struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak.
Mini ATM BRI, BNI dan Mandiri tersedia diseluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) / KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

B. Mesin ATM

1. Masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda;
2. Pilih menu Pembayaran Pajak;
3. Masukkan Kode Billing;
4. Lakukan konfirmasi pembayaran;
5. Setelah selesai, struk BPN (Bukti Penerimaan Negara) akan tercetak.
6. Simpan struk BPN (Bukti Penerimaan Negara) ini sebagai pengganti SSP (Surat Setoran Pajak).
Untuk menghindari hilangnya tulisan pada struk ATM yang menggunakan thermal paper, sebaiknya photo copy terlebih dahulu struk ATM sebelum disimpan.

Baca: Prosedur Pembayaran e-Billing Pajak menggunakan ATM Bank Mandiri

C. Internet Banking


Proses pembayaran e-Billing pajak melalui Internet Banking telah terintegrasi dengan proses pembuatan Kode Billing. Jadi setelah Anda membuat Kode Billing Anda dapat langsung membayarnya.
Menu internet banking untuk masing-masing bank bisa berbeda-beda.

Baca: Prosedur Pembayaran e-Billing Pajak menggunakan Internet Banking Bank Mandiri

D. Mobile Banking

Saat ini pembayaran e-Billing Pajak menggunakan mobile banking baru bisa diakses oleh nasabah BPD Bali dan BRI.

E. Teller Bank/Petugas Loket Kantor Pos


Prosedur pembayaran e-Billing Pajak melalui Teller Bank/Petugas Kantor Pos:
1.Tunjukkan kode billing dan serahkan surat setoran pajak Anda kepada teller bank/petugas loket kantor pos;
2.Setelah menginput kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller/petugas loket kantor pos akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud;
3.Teller/petugas loket kantor pos akan memproses transaksi Anda dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan administrasi lain di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Atas pembayaran pajak melalui sistem kode billing ini, wajib/pembayar pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Ketentuan e-Billing System Pajak yang harus diperhatikan:
  1. Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode billing telah terhapus secara sistem.
  2. Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.

Untuk lebih jelasnya silakan simak Video Tutorial di sini.

Perhitungan PPh Suami Istri Beda NPWP



Jika Anda seorang suami pekerja yang memiliki istri yang juga bekerja, tentunya penghasilan yang Anda berdua peroleh tidak bisa dihindarkan dari pajak penghasilan.
Terlebih jika istri Anda juga memiliki NPWP yang berbeda dengan Anda, maka saat pelaporan pajak, perhitungan pajak penghasilan Anda dan/atau istri Anda menjadi kurang bayar.
Banyak Wajib Pajak yang belum memahami konsekuensi dari istri memutuskan memiliki NPWP sendiri. Kurangnya sosialisasi dari petugas pajak dalam penerapan aturan pajak bisa jadi penyebab ketidaktahuan Wajib pajak ini.

Keluarga Sebagai Kesatuan Ekonomis
Sebenarnya Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan) telah mengatur secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Penjelasan Pasal 8 menyatakan bahwa "Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga". Maksudnya adalah penghasilan dan kerugian istri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenakan pajak bersama. Namun jika penghasilan istri hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dan penghasilan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami serta penghasilan istri tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, maka perhitungan pajaknya tidak perlu digabung lagi.
Atas penghasilan istri tersebut maka akan dilaporkan dalam Lampiran II Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan suami Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Karena pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga dalam hal ini suami, maka suamilah yang berkewajiban memiliki NPWP.

Mungkinkah suami-istri yang tidak bercerai/tidak hidup berpisah melakukan kewajiban pajak secara terpisah dan istri memiliki NPWP sendiri?
Mungkin saja, karena dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh telah diatur tentang tiga kondisi suami-istri dapat dikenakan pajak secara terpisah:

  1. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Karena sudah bercerai, maka sudah sewajarnya jika kewajiban pajaknya dilakukan secara terpisah. Biasanya tanggungan anak tergantung perjanjian, bisa ikut suami atau ikut istri.
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, meskipun tidak ada perjanjian tertulis pisah harta.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa wanita kawin (istri) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan beberapa pertimbangan seperti misalnya untuk mengajukan pinjaman bank, cicilan rumah atau dibuatkan secara kolektif di tempat kerja maka istri dapat saja memiliki NPWP sendiri.
Namun masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui dampak atau implikasi dari istri memiliki NPWP sendiri atau berbeda dengan suami.

PPh Suami-Istri Beda NPWP
Ketika istri dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta namun memiliki NPWP sendiri maka pengenaan pajaknya telah diatur dalam pasal 8 ayat (3) UU PPh, yaitu penghasilan netto suami-istri digabung kemudian besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan netto mereka.

Kenapa istri yang memiliki NPWP sendiri perhitungan pajaknya menjadi KURANG BAYAR?
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab PPh suami dan/istri menjadi KURANG BAYAR karena istri memiliki NPWP sendiri:

1. Adanya pengenaan tarif pajak progresif 
Sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1a) maka besaran Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta, tarif pajak 5%
  • Penghasilan di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 25 juta, tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp. 250 juta sampai dengan Rp. 500 juta, tarif pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp. 500 juta, tarif pajak 30%
Dengan adanya pengenaan tarif pajak progresif ini maka semakin besar penghasilan gabungan suami-istri, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.

2. Status PTKP
Dari hasil simulasi, jika penghasilan istri 53,56% dari penghasilan suami, maka dengan status PTKP Suami K/2 (kawin dengan 2 orang anak) akan menyebabkan PPh suami terutang (yang dihitung secara proporsional) menjadi NIHIL. Namun akan menjadi KURANG BAYAR jika status PTKP Suami K/3 (kawin dengan 3 orang anak) dan menjadi LEBIH BAYAR jika status PTKP Suami K/0 dan K/1. Jadi status PTKP juga menentukan PPh terutang suami menjadi KURANG BAYAR/NIHIL/LEBIH BAYAR.

3. Besarnya perbandingan penghasilan netto suami dan istri
Besarnya perbandingan penghasilan netto suami dan istri akan menentukan apakah PPh terutang suami menjadi KURANG BAYAR/NIHIL/LEBIH BAYAR ataukah PPh terutang istri yang KURANG BAYAR/NIHIL/LEBIH BAYAR. Jika penghasilan suami lebih besar dari pada penghasilan istri maka ada kecenderungan PPh terutang suami menjadi LEBIH BAYAR dan PPh terutang istri menjadi KURANG BAYAR. Sebaliknya, jika penghasilan istri lebih besar dari pada penghasilan suami maka ada kecenderungan PPh terutang suami menjadi KURANG BAYAR dan PPh terutang istri menjadi LEBIH BAYAR.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat ilustrasi wajib pajak bernama Budiman dengan simulasi istrinya memiliki NPWP ikut suami atau memiliki NPWP sendiri:




Ilustrasi di atas adalah perhitungan otomatis dari program Microsoft Excel dengan tampilan berikut ini:



Dengan program di atas, Anda cukup memasukkan 4 variabel, yakni: Penghasilan Netto Suami, Status PTKP Suami (K/0, K/1,K/2 atau K/3). Penghasilan Netto Istri dan Status PTKP istri (K/0 atau lainnya). Besaran-besaran lainnya akan mucul secara otomatis (protected).
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan soft copy program Microsoft Excel di atas, silakan hubungi kami melalui Hubungi Kami atau klik di sini - dijamin 100% Gratis.



Sumber: alasan-kenapa.blogspot.co.id


Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing




e-Filing
Secara umum, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak elektronik secara online dan real time melalui situs resmi pajak DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui ASP (Application Service Provider) penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan kemudahan bagi WP (Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada direktorat jenderal pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah serta ramah lingkungan. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Setidaknya terdapat 7 (tujuh) keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak jika menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT pajak secara online.
Ketujuh keuntungan tersebut adalah:
  1. Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7).
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan.
  5. Data yang disampaikan oleh WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas (less paper).
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali diminta oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Saat ini Wajib Pajak dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung menggunakan fasilitas atau aplikasi e-Filing DJP Online untuk jenis formulir sbb.:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 S
    Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya: karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 SS
    Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (penghasilan diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja).   

http://www.laporpajakonline.com/p/1770s.htmlhttp://www.laporpajakonline.com/p/formulir1770ss.html


Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing

Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika Anda sudah pernah melaporkan pajak melalui fasilitas e-Filing, maka Anda bisa langsung ke tahapan ke-3.
Namun jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya cukup sekali saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut:
     

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang)
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Cara mendaftarnya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:


2. Karena Anda belum terdaftar, klik daftar di sini sehingga muncul tampilan berikut ini:


3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP.


Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 6281012345678), Password*, Konfirmasi Password* lalu klik Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) e-FIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan e-FIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi kembali.

Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.

Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:

Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP, password Anda dan kode keamanan, selanjutnya klik Login.


6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:


7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

Kemudian lakukan tahap ketiga atau tahap terakhir berikut ini:

3. Melaporkan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id

Jika Anda sudah terdaftar sebagai WP e-Filing, silakan akses ke situs https://djponline.pajak.go.id. Kemudian masukkan NPWP (tanpa tanda titik (.) dan dash (-)), password Anda, dan kode keamanan, selanjutnya klik Login.


Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti langkah 6 dan 7 pada Tahap Kedua (mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing) seperti tampilan berikut:


Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

Berikutnya 4 (empat)  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta, seperti berikut:

*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini). 

Baca Juga: Perhitungan PPh Suami Istri Jika Istri Memilih Memiliki NPWP Sendiri. Kenapa Kurang Bayar?

Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah melaporkan/mengirimkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Berikutnya, seperti berikut:

Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770SS dalam Bentuk Formulir

Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilih Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:


Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770S dalam Bentuk Formulir

Sedangkan jika Anda memilih Dengan panduan akan muncul tampilan berikut:

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya.
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga.

Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S dalam bentuk formulir dapat dilihat di laman "Petunjuk 1770 S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dalam bentuk formulir dapat dilihat di laman "Petunjuk 1770SS".

2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Pastikan server code yang Anda terima sesuai. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menginformasikan bahwa Token telah dikirim ke email Anda, seperti berikut:


Klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh):


3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:



4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan,  seperti tampilan berikut:


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):


Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.
Nah, mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online.
Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id


Berikut Tutorial Video Cara Melaporkan Pajak Secara Online









*Dari sumber resmi situs pajak dan telah diolah tanpa mengurangi isi dan substansi

 



Recent Post

Other Post